Jumat, 02 November 2012



Pengertian dari Negara,ideology,demokrasi,republic,legislatif,eksekutif ,auditatif,defakto & dejure adalah sbg:
Bangsa: Suatu masyarakat yang mendiami suatu daerah yang bersekutu yang merasa memiliki satu kesamaan ras,bahasa,agama dan adat istiadat.
Negara: kumpulan dari Negara Negara yang menduduki wilayah tertentu yang memiliki lembaga politik dan pemerintah yang efektif dan diaati rakyatnya.
Ideologi:kumpulan ideatau gagasan yang melahirkan aturan-aturan dalam ideology.
Demokrasi;Suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Rebublik;Bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.
Legislatif:badan atau dewan yang berwenang membuat undang-undang
Eksekutif;penyelenggara yang melaksanakan dan menjalankan undang-undang.
Auditatif:lembaga pemeriksa keuangan
Defakto:suatu standar teknik secara nyata.
Dejure:suatu standar teknis secara tertulis dan resmi.

penjelasan singkat tentang system pemerintahan parlementer & monarki beserta contoh Negara penganut system pemerintahan nya.
system parlementer adalah:system pemerintahan yang menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaaan eksekutif dan legislative
contoh Negara yang menganut system pemerintahan parlementer adalah: singapura,inggris,Thailand dan Australia.
System monarki:system pemerintahan dimana hanya seorang saja yang memegang kekuasaan.
Contoh Negara yang menganut system pemerintahan monarki adalah: Malaysia dan britania raya.

Berikut merupakan hak dan kewajiban warga Negara
Tercantum dalam pasal 27-34 UUD 1945 diantaranya adalah;
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 2 ayat 2
2) Hakmembelanegara. Pasa127 ayal(2)
3) Hak berpendapat. Pasal28
.4) Hak kemerdekaan memeluk agama.Pasal29 ayat(1) dan(2)
5) Hak dan kewajiban membela Negara Pasal 30 ayat 1
6) Pasal 31 ayat (l) Yaitu hak untuk mendapatkan pengajaran.
7) Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Indonesia. Pasal32 ayat (1)
8) Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. pasal 33
ayat (1), (2),(3), (4), dan (5)
9) Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34

Penjelasan secara singkat mengenai visi,misi dan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan
Visi;mewujudkan suatu meta pelajaran yang berfungsi sabagai sarana pembinaan watak bangsa dan memberdayakan warga negaranya
Misi:membentuk warga Negara yang baik yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai UUD1945
Tujuan;mengembangkan kompetensi sebagai berikut:memiliki kemampuan berfikir secara rasional,kritis dan kreatif,memiliki intelektual dan berpartisipasi sacara demokratis dan bertanggung jawab sesuai norma norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kondisi bangsa Indonesia dari sudut pandang kewarganegaraan
Kondisi bangsa ini dari segi kemanan sudah termasuk baik untuk ukuran Negara yang sedang berkembang.dan didalamnya terbentuk warga Negara yang demokratis,yang cerdas,berkeadaban dan bertanggung jawab.
Sekian terima kasih.