Pengertian dari
Negara,ideology,demokrasi,republic,legislatif,eksekutif ,auditatif,defakto
& dejure adalah sbg:
Bangsa: Suatu masyarakat yang mendiami
suatu daerah yang bersekutu yang merasa memiliki satu kesamaan ras,bahasa,agama
dan adat istiadat.
Negara: kumpulan dari Negara Negara yang
menduduki wilayah tertentu yang memiliki lembaga politik dan pemerintah yang
efektif dan diaati rakyatnya.
Ideologi:kumpulan ideatau gagasan yang
melahirkan aturan-aturan dalam ideology.
Demokrasi;Suatu bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Rebublik;Bentuk pemerintahan yang
berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.
Legislatif:badan atau dewan yang
berwenang membuat undang-undang
Eksekutif;penyelenggara yang melaksanakan
dan menjalankan undang-undang.
Auditatif:lembaga pemeriksa keuangan
Defakto:suatu standar teknik secara
nyata.
Dejure:suatu standar teknis secara
tertulis dan resmi.
penjelasan singkat tentang system pemerintahan
parlementer & monarki beserta contoh Negara penganut system pemerintahan
nya.
system parlementer adalah:system
pemerintahan yang menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaaan
eksekutif dan legislative
contoh Negara yang menganut system
pemerintahan parlementer adalah: singapura,inggris,Thailand dan Australia.
System monarki:system pemerintahan
dimana hanya seorang saja yang memegang kekuasaan.
Contoh Negara yang menganut system
pemerintahan monarki adalah: Malaysia dan britania raya.
Berikut merupakan hak dan kewajiban warga Negara
Tercantum dalam pasal 27-34 UUD 1945
diantaranya adalah;
1) Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak. Pasal 2 ayat 2
2) Hakmembelanegara.
Pasa127 ayal(2)
3) Hak berpendapat.
Pasal28
.4) Hak kemerdekaan memeluk
agama.Pasal29 ayat(1) dan(2)
5) Hak dan kewajiban
membela Negara Pasal 30 ayat 1
6) Pasal 31 ayat (l)
Yaitu hak untuk mendapatkan pengajaran.
7) Hak untuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Indonesia. Pasal32
ayat (1)
8) Hak ekonomi atau
hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. pasal 33
ayat (1), (2),(3),
(4), dan (5)
9) Hak mendapatkan
jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34
Penjelasan secara singkat mengenai visi,misi dan
tujuan dari pendidikan kewarganegaraan
Visi;mewujudkan suatu meta pelajaran
yang berfungsi sabagai sarana pembinaan watak bangsa dan memberdayakan warga
negaranya
Misi:membentuk warga Negara yang baik
yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara sesuai UUD1945
Tujuan;mengembangkan kompetensi sebagai
berikut:memiliki kemampuan berfikir secara rasional,kritis dan kreatif,memiliki
intelektual dan berpartisipasi sacara demokratis dan bertanggung jawab sesuai
norma norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kondisi bangsa Indonesia dari sudut pandang
kewarganegaraan
Kondisi bangsa ini dari segi kemanan
sudah termasuk baik untuk ukuran Negara yang sedang berkembang.dan didalamnya
terbentuk warga Negara yang demokratis,yang cerdas,berkeadaban dan bertanggung
jawab.
Sekian terima kasih.